Senin, 22 Oktober 2012

Definisi Pers Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Kebebasan berekspresi di internet menjadi topik pembahasan penting saat ini. Teknologi internet melahirkan era baru kebebasan pers dengan berlandaskan dunia maya. Oleh karena itu, penting bagi masyakat Indonesia untuk mengetahui dasar hukum kebebasan pers yang berlaku di Indonesia supaya arti berekspresi bisa benar-benar dipertanggungjawabkan.
Presiden Republik Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Media yang digunakan oleh pers untuk menyebarluaskan informasi adalah dalam bentuk tulisan, suara, gambar, kombinasi suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis aturan yang tersedia. Melalui undang-undang ini juga dijelaskan definisi perusahaan pers, yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Undang-undang No. 40 tahun 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat dan perusahaan pers adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena itu harus bisa berinteraksi saling menguntungkan.
Bab VII mengenai Peran Serta Masyarakat, terutama pasal 17 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang mereka perlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan dan pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Semoga informasi seputar dunia pers ini bisa menambah wawasan Anda.


NAMA : NURUL ISTIQOMAH PRAVITA SARI
NPM    : 15610217
KELAS: 3SA03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar