Kebebasan berekspresi di internet
menjadi topik pembahasan penting saat ini. Teknologi internet melahirkan
era baru kebebasan pers dengan berlandaskan dunia maya. Oleh karena
itu, penting bagi masyakat Indonesia untuk mengetahui dasar hukum
kebebasan pers yang berlaku di Indonesia supaya arti berekspresi bisa
benar-benar dipertanggungjawabkan.
Presiden
Republik Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40
tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan
salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting
untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam undang-undang ini
disebutkan bahwa definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dalam berbagai bentuk.
Media
yang digunakan oleh pers untuk menyebarluaskan informasi adalah dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, kombinasi suara dan gambar, serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis aturan yang tersedia. Melalui
undang-undang ini juga dijelaskan definisi perusahaan pers, yaitu badan
hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang
secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Undang-undang
No. 40 tahun 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai
wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat
dan perusahaan pers adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena
itu harus bisa berinteraksi saling menguntungkan.
Bab
VII mengenai Peran Serta Masyarakat, terutama pasal 17 ayat (1) dan (2)
menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi
yang mereka perlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan dan
pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Semoga informasi seputar dunia pers ini bisa menambah wawasan Anda.NAMA : NURUL ISTIQOMAH PRAVITA SARI
NPM : 15610217
KELAS: 3SA03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar